SURAT
PERJANJIAN OVER ALIH KREDIT RUMAH
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
DERY PUTRA PASAI
Tempat/tanggal lahir : Palembang, 27 Mei 1984
Agama : Islam
Alamat : Jl. H. Awaludin II No. 6 Rt.
10/017 Kebon Melati
Tanah Abang Jakarta Pusat
DISEBUT PIHAK I
Nama :
NGAINAN
Tempat/tanggal lahir : Ponorogo, 28 Februari 1985
Agama : Islam
Alamat : Jl. H. Mawi Rt. 08/07. No. 80
Waru Jaya
Kec.
Parung – Kab. Bogor
DISEBUT PIHAK II
Pada
hari ini Rabu Tangga 15 Bulan Februari Tahun 2017,
dalam hal ini Saya/Pihak I telah menyerahkan / over alih kredit atas 1 unit
rumah milik saya yang beralamat : Perum Villa
Gading Royal Blok C 6 No. 20. Kel.
Pemagarsari Tajur Kec. Parung – Kab. Bogor Prov. Jawa Barat. Kepada
Saudara NGAINAN / pihak II. Setelah over alih kredit ini, pihak II bertanggung
jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua cicilan selanjutnya. Selanjutnya
setelah over alih kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab
menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan
tersebut di atas.
Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I (
Penjual ) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut
ditanggung oleh Pihak II ( Pembeli ).
Selanjutnya
setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memperkuat
status hukum perjanjian ini. Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN
yaitu 5 tahun Rumah boleh diover kredit,maka kedua belah pihak akan membawa
perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli.
Demikianlah
surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan
mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya
paksaan dari pihak manpun juga.
Pihak
I
Pihak II
Pemberi Over alih Kredit
Rumah
Penerima over alih kredit rumah
( DERY PUTRA PASAI
)
( NGAINAN )
Saksi I
-
Cucum Susandi ( )
Saksi II
-
Yuriska Efendy ( )
Saksi III
-
Riska Melia
( )
Catatan : Surat Perjanjian Ini Dibuat Dua Rangkap
0 komentar:
Posting Komentar